
Foto; Terdakwa Dihadapkan Kedepan Persidangan Dengan Dakwaan Kasus Pengedar Narkoba
BALI – DETEKSIPOST.COM – Kasus Narkoba atas nama I Putu Adi Pradana Putra Pertama :26 tahu /19 Oktober 1996, Laki-laki, Indonesia, KTP Br. Dinas Bengkel Desa Antiga Kelod Kecamatan manggis Kabupaten karangasem.
Sedangkan alamat tinggal : Rumah kos, Jalan Anyelir gang Rama No. 9 Banjar Abian Tubuh Kelurahan Kesiman, Kecamatan, Denpasar Timur Kota Denpasar Hindu, Wiraswasta, SMP. Selasa (24/10/2023).
Berdasarkan surat penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 822
Pen.Pid Sus/2023/PN.Dps tanggal 21 September 2023 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 19 September 2023 Nomor : B-3345 P.1.18/Enz/09/2023,
Mereka Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa I Putu Adi Pradana Putra pada Senin, tanggal 10 Juli 2023, sekira pukul 13.00 Wta atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di halaman Parkir Dapur Prima di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa/Kel. Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Selain itu di Rumah Terdakwa Jalan Kenyeri No. 99 A, Denpasar, Br/Link. Tega, RT/RW: 000/000, Desa/Kel. Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar,.
Kemudian tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tananam berupa 25 (dua puluh lima) paket plastik klip yang masing-masing paket berisi kristal bening.
Sementara yang mengandung sediaan narkotika Golonganl bukan tanaman jenis metamfetamina dengan berat keseluruhan 44,43 gram netto, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada Minggu tanggal 9 Juli 2023 skitar pukul 14.00 wita terdakwa dihubungi melalui VWhatsapp oleh seseorang yang dikenal bernama lvan atau Boss (masih dalam DPO), disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis sabu setelah terdakwa menyatakan sanggup, “jelasnya.
lalu Ivan atau Boss mengirim pesan melalui Whatsapp untuk memberikan alamat pengambilan barang lengkap dengan Share locasi yaitu di sebuah pot bunga pada salah satu Gang Jalan Baypast I Gusti Ngurah Rai barang dibungkus dengan tas plastik warna biru, “Ungkap terdakwa.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke alamat tersebut dan setibanya di alamat tersebut benar menemukan 1(satu) bungkusan tas plastik warna biru pada sebuah pot bunga.
Kemudian bungkusan tersaebut dibawa pulang ke rumah di jalan kenyeri Nomor 99 A Denpasar, kemudian bungkusan tersebut dibuka dan didalamnya terdapat 1(satu) paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dalam bungkusan besar, setelah ditimbang beratnya adalah 100 (seratus) gram;
Bahwa setelah barang berada dalam penguasaan terdakwa kemudian Ivan atau Boss.
Setelah itu menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk memecah paket kristal bening tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing -masing 50 (lima puluh) gram, dan pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 wita atas suruhan Ivan atau Boss 1(satu) peket 50 (lima puluh) gram agar ditempel/ditaruh di Jalan Pralina Gatot Subroto Timur.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 pagi lvan atau Boss menghubungi Terdakwa dan menyuruh agar barang 50 (lima puluh) gram lagi dipecah menjadi 40 (empat puluh) peket dengan berat yang berbeda-beda.
Bahwa atas suruhan dari lvan atau Boss pada Senin tanggal 10 Juli 2023 paket-paket 1arkotika jenis sabu tersebut terdakwa taruh/tempal di beberpa alamat, anatara lain : daerah Gatsu tengah sebanyak 10 (sepuluh) paket, daerah gatsu Timur sebanyak 5 (lima) paket.
Sedangkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket masih tersimpan dalam tas selempang.(tim).





