
NEGARA – DETEKSIPOST.COM – #infopas_runa Sebanyak 10 orang narapidana beragama Kristen yang menjalani pemibinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menerima remisi Khusus Hari Natal pada Senin (25/12).
Penyerahan Remisi secara internal dilaksanakan pada Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara untuk selanjutnya mengikuti Upacara Penyerahan yang dilaksanakan secara terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli. Salah satu rangkaian kegiatan pembagian remisi khusus yaitu sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Program pembinaan yang telah dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku dimasyarakat dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial bagi saudara saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ungkap Romi.
Selanjutnya penyerahan remisi dilakukan secara serentak, begitu juga pada Rutan Negara yang dibagikan langsung oleh Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Negara dengan didampingi oleh I Nyoman Tulus selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan dan didampingi staf lainnya.
“Sebanayak 9 narapidana yang terdiri dari 1 orang warga negara asing dan 8 orang lainnya warga asli Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus pada Hari Natal,” ungkap Lilik. “Ada yang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, penerima remisi khusus natal terdiri dari dua orang narapidana remisi 15 hari, enam orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Narapidana yang menerima remisi khusus Natal pun memiliki beragam latar belakang perkara, termasuk enam orang dengan kasus narkotika, satu orang kasus korupsi, dan dua orang kasus pidana umum.
I Nyoman Tulus juga menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.
“Pemberian remisi ini juga diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Negara,” ujarnya. Menurut Tulus, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.
Pemberian remisi ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
“Diakhir, saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk merefleksikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah masa pidana usai,” tutup Lilik.(tim).





