
Bali – deteksipost.com – Denpasar Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda terkait kedua belah pihak pelapor dari pihak LMK Selmi (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan Gusti Ayu sasih Ira Pramita, Selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses telah bersepakat untuk Berdamai.”ungkap Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh wisoso didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy. Jumat (29/8/2025)
Menurut Kombes Pol Teguh wisoso
Sebagai mana tertuang dalam surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta tertanggal 8 Agustus 2025.
Dikatakan Kombes Pol Teguh wisoso
dalam surat perjanjian yang isinya bahwa pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) Bersedia Membayar Nominal Total Royalti yang telah disepakati melalui lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN).
Selain itu Pelapor juga telah membuat surat pernyataan bahwa telah menerima semua pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan).
“Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, pelapor & tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali sepakat dan surat pencabutan Laporan Polisi tertanggal 08 Agustus 2025, “jelasnya.
Sehingga sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan delik aduan sehingga pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.
“Salain itu gelar Perkara Khusus atas Laporan Polisi tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan kesimpulan bahwa peserta gelar sepakat menghentikan proses penyidikan atas perkara tersebut demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, “tutup Kombes Pol Teguh wisoso (Tim).





