
DETEKSIPOST.COM – Kanit Reskrim Iptu Ario Seno Wimoko.S.ik seijin Kapolsek Kuta. Kompol I Nyoman Wirajaya Mengatakan, “Kepada awak media di Mako Polsek Kuta. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “jelas Ario Seno Wimoko.
Polisi mengamankan 5 pelaku masing-masing, berinisial yaitu. KS (18).PROP (18).SH.(16).RHP.(18).dan YP.(19).dan pelaku satunya masih dalam penggejaran polisi.(TO)
Menurut Ario Seno Wimoko. Saat itu korban hendak menaikkan sepeda motor milik pelapor tersebut diatas kc atas mobil Pick Up yang stand by di depan restaurant Gurita Jl. Raya Kuta yang mans. Kemudian pelapor(Andrian Ramdhan), menaiki sepeda motor dalam kondisi mesin tidak hidup, “jelasnya.
“Kata Ario Seno Wimoko. Motor di dorong oleh teman pelapor yang bernama lndra Yudi (19). alamat .ll. Imam Bonjol di belakang JB School Kuta Badung,
Salain itu saat mendorong tersebut posisi menaiki sepeda motomya dari arah Jalan Nakula Barat mengarah simpang treffic light Simpang Bingung dan kemudian pelapor berbelok kc kiri mengarah .11. Sunset Road dan sekira berjarak 150 meter dari traffic light Simpang Bingung tiba pelapor mendengar ada suara berisik dan’ belakang.
Korban (Andrian Ramdhan). melihat ke belakang kaget ada gerombolan anak-anak muda berjumlah delapan orang mengendarai empat sepeda motor berboncengan dan tiba-tiba salah satu dari gerombolan tersebut melempar pelapor dengan batu sebanyak satu kali mengenai helm.
“Sehingga korban sempat terjatuh, kemudian kembali menaiki sepeda motor, namun pelaku tidak terima menghadang laju motor pelapor dan beberapa dari pelaku memukul pelapor pada helm.”ucap Ario Seno.
Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka pelaku tersebut diatas semua mengakui peran masing-masing yaitu tersangka KS , PROP, SH, dan RHP yang melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Jupiter MX wama hitam dengan Nomor Polisi DK 4873 IF di dekat traffic light Simpang bingung Jalan Sunset Road pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekira jam 02.00 Wita, yang mana pelaku tersebut diatas juga melakukan kekerasan terhadap korban.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 , sekira jam 14.30 wita bertempat di rumah tersangka PROP, tersangka KS bersama tersangka PROP membongkar sepeda motor tersebut diatas menjadi beberapa bagian yang rencananya dijual ke tempat kiloan atau rongsokan.”imbuhnya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 09.00 Wita tersangka PROP pergi ke rumah tersangka YP dan menyerahkan karburator sepeda motor yang baru dibongkar kepada YP. “ujarnya.
Setelah itu berhasil dijual seharga Rp. 850.000,00 ( delapan ratus ribu rupiah ) kemudian diberikan kepada tersangka YP ongkos penjualan sebesar Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ), dan sekira jam 12.00 wita tersangka YP ke rumah tersangka PROP mengambil knalpot sepeda motor tersebut diatas untuk dijual.
Atas laporan korban, team Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin langsung; Iptu I Putu Budi Artama.bersama annggotanya, segera melakukan penangkapan YP saat akan menjual knalpot sepeda motor tersebut, “sekalian menunjukan tersangka PROP dan melakukan penangkapan kepada tersangka lain, yang ada diatas tersebut, kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Kuta.”jelasnya
Ario Seno Wimoko, menyampaikan dari hasil interogasi terhadap tersangka Prop, dan barang bukti yang disita berupa.-l (satu) buah mesin sepeda motor dengan nomor 286-308543, -l (satu) buah rangka sepeda motor dengan nomor MH3ZS60059K617484,-2(dua) buah sayap sepeda motor,-1(satu) buah tangki bahan bakar,-l (satu) pasang roda.
Lanjut barang bukti lainnya yang kita amankan untuk bukti proses lebih lanjut.-1(satu) buah sadel sepeda motor, -1 (satu) buah Shock Breaker,-1(satu) buah Arm belakang,-1 (satu) buah stang sepeda motor, dan Uang tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah ).dan Uang tunai Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah )
Pelaku melanggar pasal. 365 KUHP dan dikenakan pasal 480 KUHP, “tegas Ario Seno Wimoko.(TIM).





