
DETEKSIPOST.COM – Tersangka Bernama, ONGKY,( 26 ). ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar, dengan barang bukti, 8 (delapan) Paket sabu dengan berat bersih 0,95 Gram; menjadi target operasi kepolisian atas informasi yang menyebutkan ada seorang laki-bernama ONGKY, sering mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram itu.Senin.(14/5).
Kapolresta Denpasar, Kombespol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Kompol.Aris Purwanto. menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan. Lalu, kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 Jam 18.00 wita, di Jl. Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan.”ungkap Hadi Purnomo.
Menurut Hadi Purnomi Saat di Geledaha tersangka, Ongky petugas menemukan sabu-sabu, berupa, 8 (delapan) Paket sabu dengan berat bersih 0,95 Gram;”jelasnya.
“Pengkakuannya kepada polisi, Ongky mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama TY yang berada di LP kerobokan, dibeli seharga Rp.1.400.000,- “ucap Hadi Purnomo
Sementara, dalam penangkapan berbeda, Resnarkoba Polresta Denpasar juga mengamankan, tersangka Heri, (26 ) Alamat tinggal Jl. A Yani, WK: Rabu 2 Mei 2018 Jam 18.00 wita; TKP: Jl. Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan;
Petugas mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka berupa. 1 (satu) satu Paket sabu dengan berat bersih 0, 05 Gram; “jelas Hadi.
Tersangka Heri mengaku pernah di hukum dalam kasus Perlindungan anak di bawah umur tahun 2015 dengan vonis 1 tahun.
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal yang disangkakan: Psl 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009, Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara Maksimal 12 tahun penjara, Denda 800juta sampai dengan 8 milyar.(TIM).





