Tukang Servis Elektronik Diciduk Resnarkoba


DETEKSIPOST.COM – Perbuatan MZc alias TGH (29) berprofesi sebagai, tukang servis elektronik, dia tinggal di Jl. Pulau bangka, pedungan, Denpasar selatan, sambil nyambi jadi kurir.Minggu.(6/11).
 
Menurut kompol I Gede Ganefo Kasat Narkoba seizin Kapolres Denpasar, menjelaskan tersangka ditangkap masing-masing beda tkp.MZc alias TGh (29) di jln Bangka Pedungan denpasar selatan. Sedangkan WK: sabtu tanggal 5 november 2016 jam 22.45 wita ; TKP1: Jln pulau bangka,depan br begawan, pedungan, Denpasar selatan ; TKP2: jln pulau bangka gang II , pedungan, denpsar selatan ; BB: 9 butir ekstasi warna biru dan 7 paket s.
 
Awalnya atas informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang biasa di panggil TGH, yang ciri ciri dan tempat tinggal nya sudah di ketahui,”ujar Kompol I Gede Ganefo.
 
Setelah itu petugas bergerak untuk mengintai tempat tinggal MZC alias TGH, akan tetapi sebelum sampai tempat tinggal MZC petugas melihat MZC di tkp1 dan ditangkap MZC yang panik dan kaget sempat berusaha melawan petugas.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 8 butir ekstasi warna biru yang ditemukan di tas pinggang warna hitam yang digunakan MZC, kemudian dilakukan pengembangan ke tmpat tinggal MZC di tkp2 didlm kamar kost MZC ada seorang laki laki yang diketahui bernama KS, kemudian petugas melakukan “penggeledahan kamar kost tempat tinggal MZC ditemukan bb satu butir ekstasi dan satu paket sabu di kotak black label, kemudian satu paket sabu di kaleng rokok, kemudian 5 paket sabu di temukan di tas belas pembungkus sandal,”jelas.
 
“Selain itu MZC alias TGH menerangkan bahwa mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang yang biasa di panggil BLI yang keberadaannya LP kerobokan, Sedangkan MZC mengaku hanya menunggu perintah dari BLI dan diberikan upah Rp.250.000, per sekali bahan turun,”jelas Kompol Ganefo.
 
MZC mengaku mengambil bb sabu dan ekstasi sehari sebelum di tangkap di jalan subur gang kenanga, MZC memecah sendiri sabu tersebut di kostny, MZC menerangkan keberadaan KS di kostnya karena di suruh membelikan air minum dan sempat menggunakan bersama KT di kost, MZC mengaku menggunakan sabu sejak 2014, MZC mengaku belum pernah dihukum.
 
Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan didalam kamarnya yg dlm keadaan terkunci an. KS, laki laki, 52 tahun, PETANI, alamat Jl. pulau bangka gang II pedungan, denpasar selatan, KS menerangkan dia ditinggal di kost MZC dan dikunci dari luar karena MZC Keluar untuk menaruh tempelan, “jelas.
 
“Sedangkan KS mengaku berada dikamar tsb utk menggunakan sabu karena terpengaruh istrinya yang juga merupakan pemakai sabu, KS menceritakan menggunakan sabu sejak menikahi istrinya yang kedua yang merupakan pemakai sabu,”ujar Kompol I Gede Ganefo.
 
Semenjak saat itu KS menjadi terbiasa menggunakan sabu, KS menerangkan istrinya yang kedua kabur bersama laki laki lain yg sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, KS mengaku sangat kepikiran dengan ditinggal kabur oleh istrinya,
 
“KS jg mengaku susah lepas dari sabu, KS Menerangkan menggunakan sabu untuk menghilangkan penat karena kepikiran sama istrinya yang kabur, KS mengaku belum pernah di hukum,”pungkasnya.(Tim Media DeteksiPost.Com)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *