
BALI – DETEKSIPOST.COM – Denpasar – Polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi yang diduga telah melakukan penusukan terhadap tiga orang di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., kepada media pada Kamis (29/10/2026) kejadian tersebut memakan tiga korban, masing-masing dua orang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan seorang petugas keamanan.

“Dalam kejadian tersebut ada tiga korban. Dua di antaranya merupakan pengemudi ojek online dan satu orang merupakan security. Ketiganya mengalami luka akibat benda tajam dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolresta Denpasar.
Ketiga korban masing-masing berinisial JKN (30) yang mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, EBG (29) mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri, serta KD (23) yang mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri.
Sementara itu, dua orang yang telah diamankan sebagai pelaku masing-masing berinisial FMA (35) dan AMA (29), keduanya merupakan WNA asal Arab Saudi.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua WNA tersebut terlibat cekcok dengan petugas keamanan salah satu tempat hiburan malam. Keduanya kemudian diminta meninggalkan lokasi setelah sebelumnya keduanya cekcok dengan pengunjung tempat hiburan malam.
“Setelah keluar dari tempat hiburan, terjadi keributan. Salah satu pengemudi ojek online kemudian menanyakan kepada kedua WNA tersebut terkait permasalahan yang terjadi. Namun kemudian terjadi pemukulan dan selanjutnya kedua WNA mengeluarkan pisau lipat,” jelasnya.
Kedua WNA tersebut kemudian bergerak mundur ke arah barat sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, salah seorang korban berusaha membantu mengamankan salah satu WNA yang terjatuh. Namun saat berusaha membantu, korban justru mengalami serangan menggunakan senjata tajam.
Situasi kemudian semakin memanas hingga sejumlah orang berusaha mengamankan kedua WNA tersebut. Dalam kejadian tersebut diketahui terdapat tiga orang yang mengalami luka akibat penusukan, salah satu warga akhirnya menghubungi hotline 110 dan petugas dari Polsek Kuta selatan langsung mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku, kedua WNA tersebut juga diketahui mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara ketiga korban mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.
Saat ini kedua WNA tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh kejadian tersebut. Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 466 ayat (2) Kuhp setiap orang yang melakukan penganiayaan, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(Tim)





