
#Keterangan foto; Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan S.IK, S.H, M.H didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.I.K, Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Rusiah dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadi Mastika KP.dengan Tersangka Mahasiswi Asal NTT Membuang Bayi Di Kubangan.
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI – Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap ibu kandung Jasad bayi berkelamin laki-laki yang ditemukan warga di kubangan sebuah bangunan gedung mangkrak di Jalan PB Sudirman, Denpasar adalah Simprosa Dobe(20).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Rusiah dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadi Mastika KP. Menyebutkan sebelum nya Bayi malang tersebut dibekap mulutnya, Setelah tidak bersuara, bayi itu lalu dibuang oleh pelaku.
“Sedangkan Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswi sebuah lembaga pendidikan berbasis informatika di seputaran Denpasar” Kata Kombes Ruddi Setiawan.
lebih lanjut dijelaskan dari pengakuan pelaku bahwa saat tengah mengikuti ujian di kampusnya, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 09.30 WITA, tiba-tiba ia merasa sakit perut Karena sudah tak tahan, ia lalu pergi ke kamar mandi.
“Lanjut, ketika di kamar mandi, mahasiswi semester 2 ini melahirkan, karena Panik campur ketakutan saat mendengar bayi tersebut menangis, ia lalu membekap mulut bayi kandungnya hingga tak bergerak.”ungkap Ruddi.
“Oleh pelaku, bayi malang tersebut lalu dicuci untuk menghilangkan darah. Setelah bersih, bayi dibungkus menggunakan jaket yang dikenakannya dan langsung dibuang di sebuah kubangan bangunan mangkrak, sekitar 30 meter dari kampusnya, ” jelas Kapolresta Denpasar. Kombes Pol.Ruddi Setiawan.
Saat diperiksa, perempuan muda asal salah satu daerah di NTT ini mengatakan, dirinya hamil setelah beberapa kali berhubungan badan dengan pacarnya berinisial PW, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.(TIM).
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(TIM).





