
#Keterangan foto; Ka Kanwil DJBC, Penindakan dan Penyidikan Bali, NTB dan NTT. Husni Syaiful.didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT (Kanwil DJBC Bali-Nusra) Untung Basuki dan Jajarannya.
DETEKSIPOST.COM – TUBAN – BALI – Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Husni Syaiful menjelaskan, AW sebelumnya sempat kabur ketika mengetahui dicari polisi.
“Polisi mendatangi rumah yang bersangkutan sesuai alamat pengiriman barang itu, dan diketahui AW bekerja di hotel. Namun ketika dicari di tempatnya bekerja, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan mematikan alat komunikasi,” jelas Syaiful, Rabu, 19 Juni 2019.
Penindakan terhadap AW dilakukan pada April 2019. Sebelumnya, petugas Bea Cukai mendapatkan barang kiriman asal Malaysia yang terindikasi sebagai narkoba saat dilakukan penyinaran X-Ray. Paket itu ditujukan di alamat Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali, Indonesia.
Syaiful yang didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono menambahkan, alamat tujuan paket itu adalah toko kelontong yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial YY yang tak lain istri AW.
“Dari situ diketahui kalau AW kerja di Hotel sebagai tukang kebun,” ujarnya.
#Keterangan foto; Tersangaka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.
Isi paket tersebut didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram, 1 buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram dan 3 buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram.
Sementara, Bea Cukai juga mengamankan seorang pria asal New Jersey Amerika Serikat berinisial JAP (24) pada Juni 2019.
“JAP dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di terminal
Kedatangan Internasional. Tersangka membawa ganja,” jelas Syaiful.
Lebih lanjut dari dua penindakan tersebut, diketahui nilai edar barang yang disita Rp 276. 439.000, berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.
Lanjut 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
“Selain itu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”tegasnya.
“Sedangkan JAP dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal melanggar dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”ungkap Syaiful.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.” ucap Syaiful.(TIM)





