
DETEKSIPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kembali menagkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni SJ(23) pedagang aksesoris pengantin di pasar Badung, LH(24) pemilik laundry dan IM(22) sales eksekutif salah satu merek jus dalam kemasan.
Ketiga tersangka ini ditangkap pada Rabu malam, 9 November 2016, sekitar pukul 20.00 wita, di sebuah tempat kos tepatnya di jalan Pulau Adi Selatan, Pedungan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti keseluruhan 28,56 gram netto.
Menurut Kasat Resnarkoba Kompol I Gede Ganefo, dengan seijin Kapolresta Denpasar. Kombes Hadi Purnomo. mengungkapkan bahwa yang dìtangkap pertama adalah tersangka SJ saat baru keluar dari kamar kost hendak membeli air.
“Saat ditangkap, SJ sempat menjatuhkan satu paket diduga sabu di dekat pintu,” ungkapnya. Minggu 13 November 2106.
Petugas, dikatakan Kompol. I Gd Ganefo, segera masuk ke kamar kos dan mendapatkan tersangka LH yang masih memegang bong serta sedang menghisap sabu. Karena saking kagetnya, LH sempat berusaha membuang bong yang ada di tangannya.
“Tersangka LH pernah di rehab di SPN Singaraja selama 3 bulan, karena sempat diciduk BNN sewaktu main di kost temannya di Teuku Umar dan hasil urine nya positif sabu,”jelas I Gd Ganefo.
Sementara, tersangka IM yang saat itu berada di dekat LH hanya pasrah setelah mengetahui petugas datang. Dan di dalam tas IM, petugas menemukan 6 paket sabu.
Petugas segera menggeledah tempat kos tersebut dan menemukan 12 paket sabu di rak tv yang diakui milik tiga tersangka tersebut.
Menurut para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama JA yang berada di LP kerobokan. Dan ketiganya sudah dua kali memecah barang haram ini dalam jumlah banyak.
Selain mengamankan tiga tersangka tersebut, selang beberap jam kemudian, petugas kembali berhasil menciduk KYY(23), karyawan hotel, Kamis 10 november 2016 sekitar pukul 00.30 wita, di jalan raya Sesetan, Denpasar Selatan berikut barang bukti satu paket sabu.(Tim Media DeteksiPost.com).





