
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali, Polres Badung, Suasana Pemelisan seluruh tempat Pekiisan (suasana sepanjang pantai) sepi, terkait dengan adanya Maklumat dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19). Minggu tanggal 22 Maret 2020.
Tertuang kalimat, agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri, dalam rangka penanganan Virus Covid -19, agar penyebarannya tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan cepatnya penyebaran virus Corona di indonesia menjadi pertimbangan pimpinan tertinggi Polri untuk mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid -19), guna mencegah penyebaran virus tersebut.
“Kita harus patuh terhadap Maklumat ini, karena ini dibuat untuk melindungi warga masyarakat”, tegasnya.(TIM).





