
DETEKSIPOST.COM – Pelaku jambret yang berinisial. A M.(33), Mengaku melakukan aksi kejahatannya sebanyak 7 kali di 7 tkp yang berbeda , yang mana 1 kali di wilayah hukum kuta, dan 6 kali di wilayah canggu. Sedankan Pelaku tinggal. Jalan.Pulau Galang Gg.gunung sari II no 3A Dps.selasa.(6/12).
Pelaku dibekuk setelah menjambret sebuah handphone merk asus.Korban Fernandoraynaldi.(23). Sabtu 3 Des 2016 sekira jam 23.00.wita.di jalan Dewi Sri Legian Kuta Badung.
Kapolsek Kuta.Kompol I Wayan Sumara. S.Sos.M.SI.didampingi.Panit Sidik Ipda.I Putu Budi Pratama.S.H. Mengungkapkan,
Awalnya korban sedang jalan jalan bersama pacarnya yang bernama “Rabu Desy Kurnaisari dari KFC jl.bay pass ngurah.rai akan menuju restaurant tai khicen yg ada di jl.Dewi Sri.”jelas I Wayan Sumara.
Selain itu korban melintas di jalan.Dewi Sri tepatnya sebelah selatan simpang siur kuta badung, tiba-tiiba ada sebuah sepeda motor Honda barito warna hitam yg dikendarai oleh seorang laki laki yg tdk dikenal memepet korban dari kanan dan langsung mengambil paksa sebuah mojokerto asus zenfone 3 yg mana pada saat itu dipegang oleh pacar korban yang bergoncengan,”ungkap.Kompol I Wayan Sumara.
Korban tersebut sadar dirinya dijambret dan segera mengejar pelaku tepatnya di depan hotel Miki jl.Dewi Sri, korban langsung menyenggol pelaku dari sebelah kiri hingga pelaku jatuh dan ikut jatuh ,saat itu pula korban langsung bangun dan memegang kerah baju pelaku,pelaku sempat tidak mengaku mengambil HP korban,”pungkasnya.
Namun tiba-tiba pada saat itu juga ada laki laki yang tidak kenal membantu korban untuk memeriksa sepeda motor pelaku,dan ditemukan HP korban yang telah diambil dan disimpan dibagasi depan sepeda pelalu.”ujar I Wayan Sumara.
Motif pelaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas info dari masyarakat bahwa di jalan Dewi Sri , ada pelaku pencurian ditangkap massa dan “Selanjutnya team opsional Polsek Kuta dipimpin Iptu. I Putu Budi Pratama,SH.langsung bergerak ke TKP.”terang Kapolsek kuta.
Kemudian team opsional melakukan penangkapan terhadap pelaku yg selanjutnya diamankan. ke Polse Kuta, untuk di proses lebih lanjut. “pungkasnya.
Atas Perbuatan pelaku menjalani proses hukum dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Team Media DeteksiPost.Com).





