Sat Reskrim Polsek Kuta Utara Ringkus Pencuri di Toko Sembako


DETEKSIPOST.COM – Sat Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku pencuri bernama; Susanto (22 ), Asal Bondowoso, Jawa Timur, alamat kos lingkungan bumi keerta kerobokan kaja kamar no 4, Minggu.(15/4).
 
“Sedangkan pekalu melakukan aksinya di
Toko sembako. Sari sedana Jalan. Raya Gadon.No.5 Kerobokan Badung.”jelasnya.
 
Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan, “Mengatakan
Hari Minggu tanggal 8 April 2018, diketahui sekira jam 08.00 wita telah terjadi Curat Pencurian dengan pemberatan, kemudian Korban melapor ke Polsek denbar. hari Senin tanggal 9 April 2018 pukul 12.30 Wita.”ujarnya.
 
“Selai itu Korban datang ke toko dan membuka toko tersebut setelah masuk dan akan menonton televisi kaget melihat tv sudah tidak ada.”terangnya.
 
“Kata Johannes, “Kemudian korban mengecek ternyata plafon sudah dalam kondisi rusak lalu korban melihat kebelakang ternyata ada tangga yg bersandar dtembok bagian belakang dan melihat genteng juga sudah terbuka.
 
“Keesokan harinya setelah kejadian tindak pidana pencurian Korban, bernama;
Ketut Budiasih (42), Alamat. Br. Balun. Gg 2 no 11 denbar. melapor ke polsek denbar, hari Senin tanggal 9 April 2018 pukul 12.30 Wita.”ucap Johaanes.
 
Atas kejadian pidana pencurian Kapolsek Denpasar Utara, AKP Johannes Widya Dharma Nainggolan segera perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa beserta anggotannya untuk memburu pelaku pencurian di toko sembako tersebut.
 
Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama; Susanto (22). Pada hari Senin tanggal 09 april 2018 sekira pukul.12.00 wita, setelah itu kita kembangkan terhadap pelaku pencurian.
 
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku baru Mengakui melakukan pencurian di 10 TKP, dan hasil pengembangan di beberapa titik lokasi tempat kejadian di wilayah kuta utara.”ungkap Johannes.
 
Menurut Johannes, Modusnya, Pelaku masuk melalui atap genteng dan menjebol plafon toko.”terangnya.
 
Adapun barang bukti yang, telah, diamankan di mako Polsek Kuta Utara:1 tv panasonic 42 ons, 1 tv LG 22 ins,1 tv LG 32 ins,1 tape polytron lengkap 2 speaker warna.hitam putih, 6 remote, 4 rang, 2 obeng, 1 gergaji besi, 3 charger,1 bor merk.books, 1 gerinda, 1 pompa merk zimisu,”Sedangkan barang yang hilang.1 buah televisi 32 inch merk sharp.
 
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “tegas.Johannes.(TIM).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *