Keberadaan Prostitusi Online Spa Plus-Plus Menawarkan jasanya Lewat Akun Facebook


DETEKSIPOST.COM – BALI – Dalam penggerebekan itu diamankan 24 orang terdiri dari 2 orang pemilik Spa, 1 marketing, 1 kasir, 2 saksi pelanggan dan 18 terapis.
 
Para terapis ini berasal dari berbagai daerah seperti Bali, Jember, Bandung, Batam dan Jakarta.
 
Unit Cyber Crime Polda Bali membongkar keberadaan prostitusi online Spa Plus yang menawarkan jasanya dari media sosial Facebook. Akun Facebook tersebut bernama ‘Dewa Komang Praja’ dan ‘Praja Spa’ yang beralamat di
jalan Tukad Unda VIII No. 15 Panjer, Denpasar.
 
“Berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet, didapatkan sebuah akun di facebook yang memasarkan spa plus. Kemudian ditindaklanjuti,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Kennedy, Selasa, 14 Maret 2017.
 
Dari 24 orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 orang tersangka masing-masing, seorang marketing dan 2 orang pemilik.
 
Terapi yang ditawarkan Spa Plus tersebut adalah massage body to body atau pijat dengan menggunakan payudara. Kemudian diakhiri dengan berhubungan suami istri.
 
Sedangkan terapi Sensasi adalah massage tradisional atau pijat dengan menggunakan tangan selanjutnya diakhiri dengan rancap. Terapi Sensasi itu menawarkan paket pijat bersama seorang wanita beserta tarifnya.
 
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit komputer, sebuah buah Router WIFI, 2 buah ponsel, uang tunai sebesar Rp 3.825.000, lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, alat kontrasepsi, gel atau pelumas dan obat kuat.
 
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 9.jo pasal.35 dan/ atau pasal4 ayat (1) jo pasal 29 dan /atau pasal 4(2).jo pasal.30. dan /atau pasal 6 jo pasal 32 undang – undang Repulij Indonesia nomer. 44 tahun 2008. Tentang ponografi.
 
“Juga ditambah dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45.ayat (1) undang-undang Repulik Indonesia nomer 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomer 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi Elektronok (ITE), jo Pasal 55 KUHP.dan / atau pasal 296.KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan / atau denda paling sedikit RP.500.000.000.(limaratus juta) dan maksimal Sebesar Rp.6000.0000.000.( Enam Miliyar rupiah).tegas,”Kombes Pol.Kennedy.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *