Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap Tiga Warga Negara Asing


DETEKSIPOST.COM – Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 3 warga negara asing membawa narkotika jenis sabu-sabu, kokain dan ganja. Ketiga tersangka ditangkap dalam rentang waktu sebulan dari November hingga Desember 2017.
 
Ka Kanwil DJBC, Penindakan dan Penyidikan Bali,NTB dan NTT. Husni Syaiful dan didampingi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan,”penangkapan terakhir terjadi pada 4 Desember 2017 dengan pelaku berinisial IER (35) asal Australia.”ucap. Husni Syaiful.
 
“Petugas menemukan 5 paket berisi kristal bening seberat 19,97 gram dan 14 tablet seberat 6,22 gram,” ujar Husni Syaiful. Selasa, 19 Desember 2017.
 
IER berprofesi sebagai akuntan. Narkoba yang dibawa dikemas di dalam alat kontrasepsi dan di dalam kemasan plastik plastik bening. Kemasan itu kemudian disimpan di dalam koper dan tas punggung milik pelaku.
 
Sebelumnya, BC Ngurah Rai juga melakukan dua penangkapan di Terminal Kedatangan Internasional. Pelaku seorang pria asal Malaysia berinisial CHJ (30). Kepada petugas CHJ berprofesi bekerja sebagai pengurus catering dan datang dari Bangkok dengan pesawat Thai AirAsia dengan nomor penerbangan FD 396.
 
Kecurigaan petugas berawal dari ditemukannya alat hisap narkotika di dalam dompet CHJ.
 
“Saat diperiksa di dalam dompet yang bersangkutan ditemukan sedotan hitam yang kami curigai akan digunakan untuk menghisap ‘obat’,” jelas Husni Syaiful.
 
Petugas pun memeriksa barang bawaan pelaku dan ditemukan 2 plastik klip. Satu plastik berisi potongan daun coklat seberat 3,03 gram yang diduga ganja. Sedangkan satu plastik berisi bubuk putih seberat 0,65 gram yang diduga jenis kokain.
 
Penangkapan lain terjadi pada 30 November 2017 oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ngurah Rai dengan tim K9. Penangkapan dilakukan di Kantor Pos Renon, Denpasar.
 
“Anjing pelacak memberikan respons positif. Setelah diperiksa ditemukan 20 kemasan cairan rokok elektrik. Dalam pemeriksaan ternyata positif marijuana,” jelas. Husni Syaiful.
 
Selain itu tersangka melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti dan tersangka dari 3 (tiga) kasus penindakan tersebut telah diserahterimakan kepada Subdit 3 Narkoba Polda Bali.
 
“Untuk barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan kepada Polda selaku pihak berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami harap upaya yang kami lakukan ini mampu melindungi masyarakat kita dari dampak buruk narkoba,”ujar. Husni Syaiful.
 
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 5 max 20 th.”tegas. Subdit 3 Narkoba Polda Bali. AKBP. Jhoni Lay. (Team Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *