Polair & Bea Cukai Menggalkan Penyelundupan Ammonium Nitrat dari Malaysia


DETEKSIPOST.COM – Dalam kasus itu, Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT, Husni Syaiful menyatakan, pada awak media pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 28.285 kg atau 1.153 karung  Ammonium Nitrat yang diangkut menggunakan KM Alam Indah bersama seorang nakhkoda dan 5 ABK.
 
Patroli Laut Bea Cukai Bali NTB dan NTT, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Ammonium Nitrat dari Malaysia menuju Selayar, Sulawesi Selatan.
 
“Dalam pelayarannya kita cegat di perairan perairan timur laut Bali,” jelas Husni Syaiful, Kamis, 22 September 2016.
 
Menurut pengakuan UD (38), nahkoda kapal, KM Alam Indah berlayar dari Malaysia pada 12 September 2016. Pelayaran itu membawa ammonium nitrat sebanyak 1.500 karung dengan berat per karung mencapai 25 kg.
 
Dua hari kemudian, kapal mengalami kebocoran karena kondisi cuaca yang buruk. Nahkoda memutuskan untuk mengurangi beban dengan membuang sekitar 347 karung bahan untuk membuat bom ikan tersebut.
 
“Kita tarik kapal itu menuju Padang Bai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
 
Mabes Polri Brigjen Pol Agung Jetya menambahkan, ya teman-teman Bea-Cukai dan Polair terus mengejar para pelaku terkait dengan masuknya barang ilegal Ammonium Nitrat, kita ketahui kesimpulannya ini, kita kemarin melakukan penagkapan terhadap pelaku, yang merencanakan mendesain, bagaimana Ammonium Nitrat bisa masuk ke Indonesia.
 
Dua pelaku ini kita ketahui terkait dengan pengiriman barang ditangkap dari teman-teman Bea Cukai, kita sangat konsen, ini terkait dimana Ammonium Netrat ini di masukkan di Indonesia untuk melakukan pengeboman ikan,”terang Agung Jetya.
 
Tujuannya untuk mendapatkan Ikan, tapi carannya merusak lingkungan terumbu karang, kita sama-sama mentri kelautan kordinasi terkait dengan pencurian ikan, teman-teman kelautan bisa bergabung untuk pencegahan jalur yang digunakan distribusi, yang kita ketahui dari pelabuan pasir gudang malaysia,”kata Brigjen Pol Agung Jetya.
 
Dir Polair Kombes Pol. Moch Hendra Suhartyono, menyampaikan yang sudah di suarakan oleh teman-teman Bea Cukai yang 300.karung di buang oleh ABK, keterangannya awal itu masih proses didalami, jadi kita masih proses pedalaman, karena masih berkaitan dengan lainnya, masih belum tertangkap,pungkasnya.
 
Perbuatan itu melanggar UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun pidana penjara, paling lama 10 tahun dan pidana paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.( Tim Media DeteksiPost.Com ).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *