
DETEKSIPOST.COM – Pelaku ditangkap pada 30 September 2016 lalu saat melewati areal pemeriksaan kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali. Menurut Budi, narkoba tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku saat berlibur di Bali.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai kembali mengamankan warga Negara asing pembawa sediaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pria bernama Goh Tiam Ann Desmond ini berprofesi sebagai pramugara di maskapai terkenal internasional.
“Setelah dilakukan pengecekan memang betul barang yang dibawa adalah narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” jelas Kepala KBBC TMP Ngurah Rai, Budi Harjanto, Selasa, 4 Oktober 2016.
Cabin crew ini memang diketahui tengah berlibur di Bali selama satu minggu. Ia mengaku menggunakan narkoba ketika sedang berada di Singapura dan di beberapa negara yang disinggahinya.
“Ini atas kecurigaan petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan mesin x-ray dan Ion scan,” jelas Budi.
Dari pramugara itu didapati barang berbentuk kristal bening sebesar 1,47 gram yang disimpan dalam satu plastik klip. Selain itu, dua butir tablet berwarna hijau dan merah muda seberat 1,01 yang diduga ekstasi.
“Barang itu disembunyikan di dalam dompet hitam merek Louis Vuitton,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2014 hingga sekarang, Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali telah melakukan penindakan sebanyak 37 kasus penyelundupan narkoba. Total barang bukti yang disita sebesar 18,817 kilogram.”Kata.Husni Syaiful.Ka.Kanwil DJBC.Bali, NTB dan NTT.
Dir Narkoba Polda Bali.Kombes.Pol.M.Ramdani dan didampingi Kabid Humas.Kombes.Pol.Anak Agung Made Sudana dan Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganifo. Maka rekan-rekan Bea Cukai pada prinsifnya kami dari Polda Bali, satuan narkoba diwilayahnya siap bekerja sama, semua tek-older yang ada dalam rangka memberantas narkotika, tersangka dan barang bukti yang sudah diserahkan dari Bea Cukai kepada kami, akan kami tindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,”jelas,Kombes.Pol M.Ramdani.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal.113 ayat (1) Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun.dan paling lama 15 ( lima belas tahun ) dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.( satu milyar rupiah ) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuh milyar rupiah ).tersangka terikut barang bukti, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Tim Media DeteksiPost.com ).





