
DETEKSIPOST.COM – Ungkap kasus pencurian dan curanmor Opsnal Reskrim Polsek Denbar atas Perintah Kapolsek Denpasar, di 4 Tkp.antara lain,Tkp.(1).di pinggir sungai pos jaga Security Kantor Poperty. Jalan Nakula. Pemecutan kelod Denpasar, tkp.(2),di Jalan Raya Pandu Dukuh Dalung Kuta Utara dan Tkp.(3).di lampu merah jalan sesetan Angel cell
Sekitar bulan juni dan Tkp.(4).di jalan tukad yeh aya, Conter hp.
“Modus pelaku saat melakukan aksiknya dengsn cara naik plafon.”ujar Kanit Reskrim Iptu.Aan Saputra. Minggu.(11/2).
Pelaku bernama Uddin (28) asal Pasarejo. Wonosari Bondowoso Jawa Timur.Kanit reskrim Iptu.Aan Saputra dengan seijin. Kapolsek Denpasar Barat,Kompol I Gede Sumena,”Mengatakan Pelaku dikejar hingga Kampung halamanya Dusun Pasarejo, Wonosari,Bondowoso,Jawa Timur.”ucap Aan Saputra.
Sedangkan tersangka lain masih dalam pengejaran reskrim polsek denbar. DPO (inisial), SM asal probolinggo, TO asal jember, RS asal bondowoso dan K asal bondowoso.
Menurut Aan Saputra Korban sedang tugas jaga security dan tertidur pukul 02.00 wita bangun pukul.03.00.wita, melihat motor sudah tidak ada di tempat.”jelasnya.
“Lanjut lapor polisi karena surat tidak lengkap disarankan melengkapi. Namun sekarang polisi mendatangi tkp, akhirnya dapat pelaku.Kemudian korban melapor ke polsek denpasar barat , “ungkap Aan Saputra.
Saat ini masih dalam pengembangan barang bukti tersebut.”Kata Aan Sapura, pelaku tidak melakukan perlawanan, Petugas pun melakukan tindak penangkapan. “jelannya.
“Dalam kasus itu, korban menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah, “ungkap Aan Saputra.
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ucap Aan Saputra.(Tim Media Deteksipost.com).





