Petugas Bea dan Cukai Tangkap Warga Asing Upaya Penyelundupan Narkotika


BALI. DETEKSIPOST.COM – Jumpa pers di ruang lantai 3 (tiga) Bea dan Cukai yang dihadiri KP3, Dan Lanud TNI AU dan perwakilan Dir Narkoba Polda Bali berserta jajarannya dimulai pukul 14.00 Wita, Selasa (13/1) yang lalu. Petugas Bea dan Cukai menggagalkan dua warga asing upaya penyelundupan barang Narkotika melalui barang bawahannya penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai.

kali ini petugas Bea dan Cukai kembali menggagalkan 2 (dua) usaha penyelundupan narkotika dari Luar Negeri ke Denpasar melalui Bandara Internasiaonal Ngurah Rai.pada tanggal (4/12/15) dan tanggal (9/1/16) dan pelaku bernama YE, SIN JHIH 24 berasàl dari Taiwan, sedangka pelaku mendarat di Bali jumat (4/12/15).

Pelaku dengan menggunakan pesawat Eva Air BR 255 rute Taipe – Denpasar. Pukul 16.00 wita keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seseorang penumpang laki-laki yang aka melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut.

Petugas memelakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dan dari pencitraan mesin X-ray terhadap indikasi benda mencurigakan bwnda di dalam tas barang bawaan penumpang yang diketahui diruang pemeriksaan Bea dan Cukai di terminal kedatangan Internaaional Ngurah Rai Selasa.jam 14.00 Wita ( 13/1 ) yang lalu .tutur kepala Bea dan Cukai .Budi Harjanto.
Petugas Bea dan cukai mendapatkan barang bukti .1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna bening yang disembuyikan didalam kemasan obat merk kingstom.

Petugas melakukan pengujian pendahuluan terhadap kristal terhadap kristal bening tersebut dengan menggunakan narcotic tes. Dari hasil pengujian tersebut, terhadap kristal bening tersebut terindikasi sebagai ketamin, adapun total berat kristal bening adalah.33,32 ( tiga puluh tiga koma tiga puluh dua ) gram brutto.atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp.1000,000,000,00.( satu milliar rupiah)

Kepala Bea dan Cukai mengatakan pada awak media cetak maupun media elektronik.Selanjutnya pelaku kedua bernama Stephen Russell Hakes ( 58 ) dan no paspor 110787524, kewargaan Inggris mendarat di Bali hari sabtu (9/1/16) dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Mueang-Denpasar.pulul 12.00 wita.

Kronologinya keberasilan penggagalan upaya penyelunsupan norkotika ini berawal dari sistem Tehnologi Imformasiyang dimiliki oleh Bea dan Cukai serta kemampun petugas dalam menganalisa dan mengindentifikasi pergerakan setiap penumpang sejak dari kedatangan pesawat, di koredor kedatangan, pemeriksaan Imigrasi.Hingga pemeriksaan di di customs area. Kordinasi yang bagus antara petugas Bea dan Cukai bersama seluruh Ortoritas Bandara. Akhirnya membuahkan hasil dengan terindetifikasinya target yang diketahui bernama.

Stephen Russell Hakes. Petugas melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang terhadap target sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan dari pencitraan mesin X-Ray nelum terdapat indikasi benda mencurigakan didalam tas barang bawaan penumpang yang bersangkutan, kemudian petugas Bea dan Cukai melakukan pemsriksaan mendalam terhadap barang bawaannya diruang pemeriksaan Bea dan Cukai di terminal kedatangan Internasional Ngurah Rai dan hasilnya nihil.

Tetapi petugas tidak serta merta melepas pelaku begitu saja. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan, pada saat dilakukan pemeriksaan badan petugas mencurigai terhadap sesuatu yang disembuyikan pada bagian pantat pelaku.

Kemudian diketahui di pantat pelaku, terhadap bungkusan plastik bening yang berisi yang berisi porongan-potongan tanaman berwarna coklat. Kemudian petugas melakukan pengujian pendahulun terhadap potongan-potongan tersebut dengan menggunakan narcotic test.

Dari hasil psngujian tersebut, terhadap potongan-potongan tanaman tersebut terindikasi sebagai sedian narkotika jenis marijuana ( ganja) adapun total marijuana tersebut adalah 3 tiga gram brutto.dan atas perbuatannya tersebut tersangka diduga melanggar pasal 133 ayat (1) Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit.Rp 1.000.000.000.00.( satu millar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00.(sepuluh millar).selanjutnya barang bukti diserahkan kepada kepolisian Daerah Bali guna proses penyidikan lebih lanjut..ucap Budi Harjanto. (team media deteksipost.com)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *