Pencuri Rental Mobil Wisata Ditangkap Reskrim Polsek Kuta


DETEKSIPOST.COM – Pelaku bernama Putu Surya Karuniawan (28) asal Busung Biu, Buleleng. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 14 September 2017 lalu.
 
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara dan didampingi Panit Reskrim Iptu Budiartma dan Kanit Reskrim. Iptu Ario Seno Wimoko.Sik, menjelaskan, pagi pada saat kejadian, sopir korban Made Hendra Sudiantara (41) yang bernama Yusuf menanyakan kepada korban terkait mobil yang akan digunakan untuk kerja hari itu.
 
“Melalui telepon, korban mengatakan kepada sopirnya untuk bawa mobil Hi Ace DK 9009 OQ,” jelas Wayan Sumara memberikan keterangan pers, Kamis, 21 September 2017.
 
Namun mobil yang dimaksud ternyata tidak ada di garasi. Setelah dicari dan menanyakan kepada beberapa orang di kantor rental mobil wisata itu, diketahui orang terakhir yang mengembalikan kunci adalah pelaku Putu Surya Karuniawan.
 
Hal itu dikuatkan dengan CCTV Bank BCA yang mengarah ke kantor korban. Pada hari yang sama, minibus diketahui tak ada di garasi, kamera tersembunyi memantau seseorang keluar dari garasi kemudian membawa mobil tersebut.
 
“Ciri-cirinya sama seperti orang yang ada di laporan polisi,” jelas Kompol I Wayan Sumara.
 
Tim Opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Budiartma mengejar pelaku yang ditengarai telah berada di Buleleng. Setelah berhasil mengamankan pelaku, ternyata mobil minibus itu sudah digadaikan kepada Putu Budiarta (30) sebesar Rp 50 juta.
 
Uang itu kemudian dibagi kepada Putu Surya Kurniawan sebanyak Rp 38 juta dan kepada Eka (buron) sebesar Rp 12 juta. Serta Putu Karmayasa sebagai perantara mendapatkan bagiannya Rp 2,5 juta.
 
Terhadap tersangka Putu Surya Karuniawan tentang tindak pidana “Pencurian ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1). ke 3e KUHP dijerat dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjarah.”ujarnya.
 
Kemudian terhadap tersangka Putu Karmayasa tentang tindak pidana turut serta membantu pencurian, dikenakan dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP yo pasal 55/56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjarah. Dan terhadap tersangka Putu Budiarta Tentang tindak pidana “sebagai Penadah” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 480, KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjarah, “tegas Kompol Wayan Sumara. (Team Media DeteksiPost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *