
DETEKSIPOST.COM – Pelaku I Ketut Gede Suardana pada 12 Agustus 2017 mengambil sepeda motor matik di Jalan Imam Bonjol, Gang Segina, Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena dan Didampingi Kanit Reskrim Iptu. Aan Saputra. RA.Sik.M.H. menjelaskan, saat kejadian, sepeda motor korban atas nama Yayuk Sulistyowati terparkir saat ditinggalkan pemiliknya di warung. “ujar I Gede Sumena.
“Pelaku mengambil dengan mudah sepeda motor tersebut karena kunci ditinggal di motor,” jelas Kompol I Gede Sumena, Senin, 25 September 2017.
Paska berhasil menggondol sepeda motor pada kejadian pertama, lima hari kemudian atau tepatnya 17 Agustus 2017, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini korbannya I Wayan Agus Dwi Yasa dan Sunandar Priyo Sudarmo. Sepeda motor curian itu dihadapi Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta.
Sebulan kemudian, atau pada 17 September 2017, Polisi berhasil mengendus keberadaan sepeda motor yang dicuri pelaku. Di sebuah showroom di wilayah Kerobokan. Polisi pun melakukan pengecekan.
Dari keterangan pemilik showroom I Ketut Sukantara diketahui runutan peristiwa hingga sepeda motor itu ada di showroom miliknya.
“Yang bawa ke showroom I Wayan Arya alias Sony. Diinterograsi, Sony menunjukkan motor tersebut berasal dari I Ketut Gede Suardana atau pelaku utama,” jelas Kompol I Gede Sumena.
Polisi akhirnya menangkap 3 orang masing-masing, I Gede Suardana (pelaku). I Wayan Arya dan I Ketut Sukantara yang berperan sebagai penadah.
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Team Media DeteksiPost.com).





