Anggota Polisi Tangkap Kurir Narkoba


DETEKSIPOST.COM – KLUNGKUNG – BALI, Polres Klungkung mengelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba awal tahun 2019 bertempat di lobi mako polres klungkung, Rabu, (23/1/2019).
 
Pertemuan itu dipimpin Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana,S.H., S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Narkoba Akp I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H.bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Klungkung.
 
Selain itu, menghadirkan seorang tersangka yang berinisial RR (19) yang berasal dari Linkungan Dangin sema I Kelurahan Karangasem Kecamatan karangasem,Kabupaten Karangasem.serta barang bukti (BB) narkoba berjenis Shabu seberat 21.05 gram.
 
Selain itu barang bukti dikemas dalam plastik warna bening di masukan kedalam pipet plastik yang di tempel dengan plastic warna hitam.celana jeans merk Quik silver warna hitam,Hp merk Oppo type A3s warna hitam merah dangan sim Card,1 unit sepda motor Scoopy wrana putih hijao dengan No pol DK 2141 TA.
 
Tersangkan di amakan pada hari minggu tanggal 13 januari 2019 pada jam 13.05 Wita di gang SDN1 kitampi Nusa Penida Kecamatan nusa Penida Kabupaten Klungkung.saat tersangaka RR turun dari kapal.
 
Lanjut, setelah di lakukan pemeriksaan oleh Polisi tersangak mengaku di kendalikan oleh seseorang dengang ini sial T yang berada di salah satu LP untuk membawa Shabu dari Denpasar untuk di edarkan di Wilayah Nusa penida,hasil penjualannya di kirim ke Rekening atas nama Y yang mana Y adalah anak dari T yang berada di Klungkung kemudian T menarik melalui M – bangking yang ada di LP.
 
Sementara, “saat ini pihak Kepolisian Klungkung kususnya Sat Narkoba terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar para pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili. “ucap. I Komang Sudana
 
Sedangkan tersangkan di duga kuat melakukan tindak pidana Narkotika yaitu sebagai perantara atau kurir dijerat dengan pasal pasal 114 pasal 112 pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar, “tegas. I Komang Sudana.(*).