Subdit 3 Jatanras Polda Bali Tangkap Komplotan Curamor 5 Tersangka


Bali. deteksipost.com – Tingginya angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua diwilayah hukum Polda Bali khususnya diwilayah kota Denpasar. Beberapa bulan belakangan ini yang menjadi atensi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Menindak lanjuti hal tersebut tim unit 2 subdit 3 Jatanras Polda Bali.
 
Melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan delama sebulan diperoleh informasi tentang adannya seseorang yang menjual sepeda motor dengan harga tidak wajar, kemudian tim melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap informasi tersebut. Imformasih yang akurat, bahwa orang yang menjual sepeda motor dengan harga yang tidak wajar tersebut merupaka anggota kelompok pencuri sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan diketehui bahwa kelompok tersebut sering berkumpul disebuah warung di jalan Tukad jinah Denpasar selatan.
 
Kemudian TLtim melakukan konsolidasi merancang strategi guna melakukan pwnagkapan terhadap kelompok curanmor tersebut. Setelah itu anggota Subdit 3 ( tiga ) Jatanras Polda Bali telah berhasil menangkap komplotan curamor roda dua .5 tersangka yaitu berinisial ESP alias YNT (33), IGKBSA alias SRY ( 27 ), ESA alias MK (23), GS alias YRI (23),inisial PEAP (23) dan BPW (20). Pelaku di bekuk di jalan Tukad Jinah nomer 3 Denpasar selatan.pukul 23.00 wita jumat (12/2/2016), dan anggota jatanras mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam yang merupala hasil curian dari hasil introgasi 3 tersangka terbut.bahwa diketahi bahwa mereka ketiga dan kelompoknya telah melakukan aksi pencuriannya di 26 tkp di wilayah kota dempasar.
 
Sedangkan sepeda motor hasil curiannya di jual di seputar Denpasar dan ada juga yang sudah dikirim ke jawa oleh seorang penadah. 3 tersangka dan arang bukti di bawah ke mapolda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut. Rabu ( 17/2) pukul 13.00 Wita yang lalu. Ucap Kasubbid Penmas Akbp Sri Harmiti, Bid Humas Polda Bali.
 
Bid Humas Polda Bali, kasubbid Penmas Akbp Sri Harmiti dan didampingi Kompol Pande, mengatakan pada awak media modus operasi pelaku kebanyakan melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 sampai 04.00. wita, dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang yang berada, parkiran, kos-kosan, parkiran Masjid, parkiran halaman rumah, serta dipingir jalan.
 
Kemudian menuntun sepeda motor tersebut, dengan cara mendorong dengan kaki apabila jumlah pelaku bersua atau dengan dituntun berjalam kaki bila oelaku sendiri, kemudian ditempat yang agak jauh atau di kos tersangka atas nama ESP pelaku memotong kabel kunci kontak dengan gunting kemudian disambung untuk bisa menghidupkan sepeda motor curiannya, pelaku juga menggunakan modus mengambil kunci asli spm Kawasaki LX menggadakannya kemudian sebulan kemudian mengambil spm Kawasaki LX dengan menggunakan kunci yang telah digandakan, terang Sri Harmiti.
 
Barang Bukti sepeda motor yang di curi tersangka antara lain.1 unit sepeda motor merk Kawasaki LX warna hijau tahun 2015 no pol DK 7165 AD, 1 unit sepeda motor merk scopy warna merah.Dk 3880IF, 1 unit sepeda motor warna putih honda beat DK.5713 BG. 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam DK. 3744EX. I unit sepeda motor honda scopy warana hitam DK. 8021 OV. 1 unit sepeda motor honda beat warna putih DK. 8981 SH. 1 unit sepeda motor Vario warna hitam putih DK 8539 DX. 1 unitsepeda motor honda beat warna hitam . 1 unit sepeda motor Vario warna hitam putih DK. 4853FH.
 
1unit sepeda motor merk yamaha mio warna merah DK. 2843XS. 1 unit sepeda motor merk yamaha Mio J warna hijau.DK 2843XS. 1 unit sepeda motor . Mio warna hitam DK 3394 ER. 1 unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam Dk 3254 KP. 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX 135cc DK 5045IF.
 
1 unit sepeda motor merk suzuki satria FU warna abu-abu hitam DK 2009 BD. 1 un it sepeda motor merk honda beat warna orange biru DK 4380 DT. 1 unit sepeda motor merk honda Vario warna merah hitam DK 4172 IH, dan 1 unit sepeda motor merk siluzuki FD 125 wrna putih hitam Dk 4227 XO.kemudian Barang Bukti tersebut masih di amankan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di jerat dalam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP yo 480 KUHP. Ucap Humas Polda Bali. (team media deteksipost.com)






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *