Sat ResKrim Polsek Denbar Ciduk Pelaku Pencurian Mobil Merk suzuki pick up


DETEKSIPOST.COM – Sat ResKrim Polsek Denbar Ciduk seorang pelaku bernama Muhamad Rifai (20). Asal Kota Surabaya, yang mencuri 1 unit Mobil Merk suzuki pick up tahun 2016, milik Komang Adi Juliantika (24), jalan kebo iwa Gg. Citarum no.12 banjar batukandik Ds. Padang sambian kaja Denpasar. Senin.(9/4).
 
Adapun Identitas perantara penjualan motor disurabaya, bernama.Mat Ruji (39).
Alamat Jln Tandis Manukan Tohirin No 34 Surabaya. dan yang diduga penadah; I Nyoman Arya Gita Premana.(31). jalan. Setia budi, Gg. Jangkong sari no 99 kuta badung.
 
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, mengatakan, “korban bernama; Komang Adi Juliantika (24).sedang parkir kendaraannya, hari minggu, tanggal 18 juni 2017, sekitar jam 10.00 wita, ditinggal pergi, berselang 3 jam korban kembali ke tkp kendaraan sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Polsek Denpasar Barat untuk penyidikan lebih lanjut. “ujarnya.
 
Menurut I Gede Sumena, Opsnal polsek Denpasar Barat di pimpin Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra didampingi panit opsnal. “Berdasarkan info dari masyarakat bahwa mobil pick up Dk 9954 BV sempat melintas di Jalan By Pas Ngurah Rai Kuta Badung, Pada hari senin tanggal 02-04-2018, pkl 16.30 wita. jelasnya.
 
Lanjut ” ,Kata I Gede Sumena, tim opsnal melakukan lidik dan mencari info terhadap keberadaan kendaraan mobil pick up tersebut,”jelasnya.
 
“Tdak lama lagi tim opsnal bersama anggotanya meringkus pelaku yang membawah mobil pick up, selanjutnya pelaku kita amankan kepolsek Denbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. “tegas I Gede Sumena.
 
Akibat kejadian khassus pencurian 1 unit Mobil Merk suzuki pick up tahun 2016, korban merasa kerugian sebesar :Rp 110.000.000.,
 
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuia pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “tegas I Gede Sumena.(TIM).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *