
DETEKSIPOST.COM – Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan Mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mendapat laporan dari pihak Lapas Klas II A Kerobokan tentang adanya Driver Gojek an. Dedi Iskandar (saksi) mengantar makanan untuk salah seorang Narapidana Warga binaan Lapas Klas II A Kerobokan.
Driver Gojek disaat sampai di lapas barang bawahannya di periksa petugas, dimana didalam makanan roti ditemukan klip plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu – sabu.”Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira pukul 15.15 Wita, “Ungkap Johannes saat jumpa pers di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati Mako Polsek Kuta Utara, Jalan. Raya Pantai Batu Bolong, Br. Pipitan, Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Rabu.(11/4).
Menurut Johannes H Widya Dharma Nainggolan, “Awalnya adanya laporan tersebut,”Segera saya perintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa, melakukan interogasi terhadap Driver Gojek yang bernama; Dedi Iskandar dan lanjut melakukan penyelidikan terhadap alamat dan pengirim makanan dimaksud,”jelasnya.
“Kata AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan, anggota kami setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa hari terhadap alamat kost pengirim barang yang diketahui bernama Nur Yani,
“Disaat itu Nur Yani tinggal di jalan Tukad Petanu, diketahui bahwa yang bersabgkutan tidak pernah datang diduga telah pindah kost, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap, “ucap Johannes.
Lanjut Tim Opsnal tidak putus asa untuk memburu terhadap targetnya, kemudian hari sabtu (31/3). Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku Nur Yanti bersama temannya Wahyu Imam Santosa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap alamat tinggal (kost) Nur Yani yang baru di Jalan Pulau Alor Denpasar dan tempat kost yang baru.
“Lanjut dari penggeledahan kedua tempat kost tersebut ditemukan barang – barang Narkotika jenis sabu -sabu dan barang lainnya.”ungkap Johannes.
“Sementara barang bukti yang kita amankan berupa; (1), 1 buah klip plastik bening berisikan sabu – sabu berat bruto 20,40 gram dan netto 19,84 gram.(2).1 buah klip plastik bening, berisikan sabu -sabu berat bruto 1.10 gram dan netto 0,81 gram.(3). 1 buah klip plastik bening berisikan sabu – sabu berat bruto 71,05 gram dan netto 70,00 gram.(4). 31 buah klip plastik bening, berisikan sabu – sabu yang diberi kode A.1 – A.31 dengan berat masing – masing netto 0,18 gram. dan untuk proses lebih lanjut.”terangnya.(TIM).





