Personil Polres Badung Menerima Penyuluhan Perkap No 1/2009.


Deteksipost.com – Bali – Polda Bali, Polres Badung Paurbankum Rapkum 1 Subbaghukum Bagsumda Polres Badung Aiptu I Made Suparta, SH memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Polres Badung dilapangan Mapolres jalan Kebo  Iwa no 1 Mengwi, Badung, Bali. Kamis, (04/06), pukul 09.10 wita usai apel pagi yang dipimpin Kabagren Kompol Putu Ngurah Riasa, S.Sos.
 
Yang menjadi toping pagi ini yakni Perkap No. 1 Tahun 2009, Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kerpolisian.
 
Aiptu Made Suparta menjelaskan tujuan dilakukan penyuluhan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah untuk membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa.
 
Meskipun Polri sering dihujat / dibenci, namun tugas tetap tidak bisa diabaikan dan harus memberikan pelayanan yang baik, sesuai dengan tolak ukur keberhasilan Polri, yakni bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat.
 
Seperti sering disuguhkan di berbagai media, ketika Polri melakukan tindakan kekerasan sering menjadi topik hangat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian dan terabaikan.
 
Untuk menekan terjadinya tindakan tersebut personil Polres Badung harus harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan”, Ungkap Narasumber Aiptu Made Suparta.
 
Perkap ini terdiri dari 7 Bab dan 17 pasal dan ditandatangani oleh Kapolri pada tanggal 13 Januari 2009.
 
Adapun penggunaan kekuatan yang di maksud
1. Legalitas (harus sesuai hukum)
2. Nessesitas ( penggunaan kekuatan memang perlu diambil)
3. Proporsionalitas (dilaksanakan seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tindakan POLRI)
4. Kewajiban Umum (Petugas bertindak dengan penilaiaannya sendiri berdasarkan situasi & kondisi yang bertujuan menciptakan kamtibmas)
5. Preventif (mengutamakan pencegahan)
6. Masuk akal (tindakan diambil dengan alasan yang logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)
 
“Dengan mengacu pada prinsip dan level-level tindakan dan perlawanan di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 prinsip tadi,” Ujarnya.
 
Ia mengharapkan dengan adanya Perkap ini akan semakin memudahkan personil Polres Badung menunaikan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif”, Pungkasnya.(TIM).