
DETEKSIPOST.COM – Tim Reskrim Polsek Denbar Melakukan pengejaran terhadap Turidi sebagai pengadai Mobil Kijang Kapsul tersebut, di Dusun Sumber Wadung Rt 35,Rw 12,Ds Kaligondo Kec Genteng, Kab Banyuwangi, terpaksa harus berurusan dengan polisi saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.”pungkasnya. Senin.(26/3).
Pelaku bernama , Heri Sugianto (37). Asal. Banyuwangi Jawa Timur. dan M. Abdul Malik (48). Sebagai perantara gadai, Alamat Jalan Gunung Galang, Gg Penataran Sari I B No 8 Denpasar.
Sedangkan pelaku melakukan penggelapan mobil Kijang Kapsul milik Achmad Nur Cholis (39), Perum Indra Kila Monang Maning.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena,mendapatkan laporan korban, segera menugaskan Kanit Reskrim Iptu, Aan Saputra. Tim segara melakukan tindakan mengecek TKP, meminta keterangan dari korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku penggelapan. “ujarnya.
“Kata Kompol I Gede ,Sumena, dimana pelaku berada didaerah monang maning. “Ungkapnya.
“Pelaku keberadaan berdasarkan informasi, dan pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumah temanya. di Monang maning Gg indrakila Denpasar Barat. Hari kamis.22 maret 2018, pukul. 22.00.wita, “jelas. I Gede Sumena.
“Mobil tersebut digadaikan dengan harga sebesar Rp 15.000.000,- “atas pengakuan pelaku.”ucap I Gede Sumena.
Dalam kasus itu, korban menderita mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000,-, Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. “imbuhnya.
“Atas perbuatan pelaku penggelapan di jerat dengan pasal.372. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”tegas.Kompol I Gede Sumena.(TIM).





