Bangun Generasi Cerdas Digital, Sihumas Polres Badung Edukasi Pelajar di Masa MPLS


BALI – DETEKSIPOST.COM – Mangupura – Perkembangan teknologi digital telah menjadikan media sosial sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari para pelajar. Selain dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, media sosial juga memiliki potensi disalahgunakan yang dapat memicu berbagai bentuk kejahatan siber (cyber crime), seperti penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Berangkat dari kondisi tersebut, Seksi Humas Polres Badung hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Aula SMK TI Global Dalung, Selasa (14/7/2026) pukul 08.00 Wita, guna membekali siswa baru dengan pengetahuan tentang pentingnya bijak bermedia sosial dan memahami risiko kejahatan di ruang digital.
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SMK TI Global Dalung beserta jajaran guru, serta peserta MPLS yang merupakan siswa-siswi kelas X. Hadir sebagai narasumber dari Seksi Humas Polres Badung, Ps. Kasubsipenmas Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti yang memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial, bahaya cyber crime, serta pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bekal bagi para pelajar dalam beraktivitas di dunia digital.
 
Dalam pemaparannya, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan bahwa bijak bermedia sosial berarti mampu menggunakan media digital secara bertanggung jawab, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta berpikir sebelum mengunggah maupun membagikan suatu informasi. Menurutnya, setiap unggahan akan meninggalkan jejak digital sehingga para pelajar harus mampu menyaring informasi, menghindari penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, maupun konten yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
 
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai cyber crime atau kejahatan siber, yaitu segala bentuk tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi, komputer, maupun jaringan internet sebagai sarana atau sasaran kejahatan.
 
Bentuk-bentuk cyber crime yang sering terjadi di antaranya penipuan online, pencurian data pribadi, peretasan (hacking), penyebaran malware, perjudian online, cyberbullying, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelaku kejahatan siber dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
 
Untuk mencegahnya, pelajar diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, tidak mudah mengklik tautan mencurigakan, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya.
 
Ps. Kasubsipenmas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti mengatakan, edukasi kepada pelajar merupakan langkah preventif agar generasi muda memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan media sosial. “Kami berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang cerdas digital, menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menghindari segala bentuk aktivitas di dunia maya yang berpotensi melanggar hukum. Jadilah pengguna media sosial yang bijak karena setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi,” ujarnya.
 
Melalui kegiatan ini, Polres Badung berharap terjalin sinergi yang kuat antara kepolisian, sekolah, guru, orang tua, dan para pelajar dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Polres Badung juga mengimbau para siswa agar tidak ragu melaporkan kepada guru, orang tua, maupun pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan siber.
 
Dengan meningkatnya literasi digital dan kesadaran hukum sejak dini, diharapkan lahir generasi muda yang cerdas, berkarakter, bertanggung jawab, serta mampu memanfaatkan teknologi secara positif untuk masa depan. (hms)