Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


DETEKSIPOST.COM – Seorang bujang lapuk berinisial (JT) 62 tahun ditangkap Polisi diduga mencabuli anak dibawah umur, Sabtu 27/10/2018.
 
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Putra Samosir, “Mengatakan pada awak media, Pelaku JT diamankan bersama barang bukti berupa satu buah kaos lengan panjang warna coklat, satu buah rok warna hitam, satu buah celana dalam wanita, satu buah selimut, satu buah baju kemeja warna putih, satu lembar kain motif batik dan satu buah celana dalam pria warna coklat. “ujarnya.
 
“Sekali lagi, dikatakan M. Akbar Putra Samosir, Penangkapan tersebut dilakukan sesuai Laporan yang di berikan Ibu korban yang melihat tersangka memeluk korban dengan posisi saling berhadapan dan ditutupi selimut dan Ibu korban melihat pantat tersangka maju mundur, kemudian Ibu korban menarik selimut tersebut karna kaget pelaku langsung merapikan kain yang digunakannya, “Ibu korban menanyakan apa yang dilakukan tersangka namun tersangka diam saja dan langsung pergi meninggalkan rumah korban, “ujarnya.
 
Lanjut, ibu korban menanyakan kepada anaknya terhadap apa yang dilakukan tersangka dan korban menyampaikan bahwa tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun korban tidak mau, walaupun korban menolak tersangka tetap memeluk korban dan mengesek-gesekan kemaluannya pada kemaluan korban, atas kejadian tersebut Ibu korban melapor ke Mapolres Bangli.
 
Sementara, pelaku saat ini di amankan di Polres Bangli dalam rangka penyidikan. “terang, Akbar Putra Samosir.
 
“Untuk perbuatannya kami jerat dengan pasal 82 ayat (1), Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlundungan anak dengan ancaman hukumanminimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) “Ungkap Kasat Reskrim.(TIM).