
DETEKSIPOST.COM – Seorang perempuan warga negara Amerika berinisial CY terancam hukuman mati. Ia kedapatan menyelundupkan narkotika ke Bali melalui jasa kiriman paket.
Ka Kanwil DJBC, Penindakan dan Penyidikan Bali, NTB dan NTT. Husni Syaiful. Mengatakan, selama bulan Januari dan Februari, ada 4 kali pengungkapan dengan tersangka tiga orang asal Belanda dan satu orang dari Amerika.
“Warga negara Amerika ini ditangkap ketika akan mengambil paket di Kantor Pos Renon,” jelas Husni Syaiful dalam keterangan pers, Rabu, 8 Maret 2017.
Paket kiriman yang dicurigai sebagai narkotika itu dilakukan pengecekan secara mendalam. “Isinya ternyata memang narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram dan 106,62 gram ekstasi.”jelas.Kasubdit I. Polda Bali. AKBP. I Wayan Suparta.SH.
Sebelumnya, Petugas Polda Bali bersama bea cukai dan petugas kantor pos, jadi kita bersinergi ketiga intansi, “untuk menangkap tiga orang warga Belanda yang membawa 100 butir ekstasi dan dua paket berisi kristal bening seberat 13,08 gram dan 106,62 gram bahan pembuat ekstasi.,”ujar I Wayan Suparta.
Masih di bulan januari, penangkapan dilakukan terhadap seorang warga negara Kanada dengan barang bukti 49,28 gram ganja.
“Kalau berhasil lolos, narkoba ini berpotensi merusak 1.054 jiwa. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Husni Syaiful.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A. Denpasar, Untung Purwoko menambahkan dari renon dikirim po box itu di ambil sendiri, kalau untuk yang rusia tadi, jadi ditangkapnya pada waktu ambil barang. Kalau untuk paket ada yang dikirim, dan ada yang di pangil, karena alamatnya tidak jelas, hanya villa saja ditannya untuk ambil barang di kantor pos, ternyata ambil, untuk tata cara kita berposting.
Tersangka diduga melanggar pasal 102 hurup (e) UU nomer 17. tahun 2006 tetang kepabeanan dan undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dapat diancam dengan hukuman berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.(Team Media DeteksiPost.Com).





