
DETEKSIPOST.COM – Anggota Polresta Denpasar kembali menciduk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni; WDA,(36) dan ABA,(42), dia keduanya berprofesi sebagai sopir freelance, Sedangkan KSP, (27) tidak bekerja, Dimana dari ketiga tersebut adalah pengedar.dan penguna.
Untuk tersangka WDA yang diduga sebagai pengedar di cokok, hari Jumat sore, sekitar pukul 15.30. Wita. 10 february 2017, di Jalan Kedonganan gang pudak sari, kedonganan, kuta, badung, barang bukti berupa, satu paket sabu dengan berat bersih 49,6 gram.
Sedangkan tersangka ABA, Rabu malam diamankan sekitar pukul 20.40. Wita.8 february 2017, di Jalan. Patasari, Kuta, Badung, dengan barang bukti berupa, satu paket sabu.
Sementara tersangka KSP,dia tidak bekerja, pengangguran, diamankan pada malam hari kamis sekitar pukul.23.00. wita, 9 february 2017, di Jalan sedap malam gang kebon kori, kesiman, denpasar timur, dan barang bukti berupa. satu paket sabu.
Menurut Kapolresta Denpasar , Kombes. Hadi Purnomo. dan didampingi Kompol I Gd Ganefo Kasat Resnarkoba, mengungkapkan, penangkapan tersangka WDA, pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki yang diketahui bernama WDA, biasa mengedarkan sabu di wilayah kuta dan sekitarnya.
WDA kita amankan di kostnya, ditemukan BB satu paket sabu dengan berat bersih 4,96 gram yang disita dari tangan kanan, “ungkap Kombes Hadi Purnomo.Minggu.(12/2).
WDA mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang mengaku an.MO berada di LP kerobokan, “WDA disuruh mengambil alamat di by pas kedonganan.”ujarnya.
“Tersangka WDA dijanjikan akan diberi imbalan sabu satu paket yg dihargai Rp.500.000,- BB tersebut sudah di ambil empat hari sebelum ditangkap, “terang Kombes Hadi Purnomo.
Tersangka ABA.dikatakan Hadi Purnomo, juga diamankan di kamar kostnya, ditemukan BB satu paket sabu di toples plastik di belakang pintu, ABA mengakui mendapat sabu tersebut dari DN dibeli seharga Rp.1.300.000,-
ABA yang mana sebelumnya bertemu di jalan sansetroad kuta, bayar di sana dan sabu langsung di berikan, ABA mengakui sudah dua kali beli dari DN,
Sementara tersangka KSP, tidak bekerja, dengan dibantu informasi dari masyarakat, yang mana saat itu tersangka KSP sedang berhenti di gang kebon kori kemudian dilakukan penggeledahan.ditemukan bb satu paket sabu yang disita dari tangan kiri tsk KSP,
Tersangka KSP mengakui mendapat sabu dari seseoranh bernama JM yang keberadaannya tidak diketahui, KSP mentransfer uang sejumlah Rp.500.000.- melalui Atm BRI ke rek BRI an JM,
Selanjutnya di berikan alamat sabu di sesetan, KSP menerangkan baru pertama kali beli dari JM, KSP menerangkan mengkonsumsi sabu sejak lima bulan yang lalu, terkhir mengkonsumsi sabu beberapa jam sebelum di tangkap,
“Ketiga tesangka.WDA, ABA dan KSP, mengakui selama berbuat pengedar sabu tidak pernah berurusan hukum.”pungkasnya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Team Media DeteksiPost.Com).





