Team Opsnal Polsek Dentim Ciduk Keempat Pelaku Penganiayaan dan Pencurian


DETEKSIPOST.COM – Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu. Mengatakan, Berawal dari kisah percintaan antara korban Mulyono, (38) dengan Megi Setyaningsih, (22), saat masih menjalani hukuman di balik jeruji karena kasus narkoba, yang pada akhirnya berujung penganiayaan dan pencurian. Membuat Megi beserta pacar barunya Angga Kartika , (31), yang juga seorang residivis kasus pencurian kembali mendekam di Mapolsek Denpasar Timur. Tak hanya mereka berdua, namun juga menyeret ketiga rekannya.”ujarnya.
 
“Keempat pelaku itu sama-sama residivis. Jadi dulu korban dan Megi itu pernah terlibat asmara saat menjalani hukuman di Lapas. Namun korban dipindah ke Lapas lain, sehingga si Megi ini kemudian menjalin hubungan baru dengan Angga, sedangkan Megi juga baru bebas dari tahanan bulan semptember kemarin,”ucap Kompol Adnan Pandibu.
 
Lanjut bermula pada Senin (23/10) sekitar pukul 01.00 wita, korban dihubungi mantannya yaitu Megi yang mengajaknya kopi darat di Jalan Drupadi, Renon, Denpasar. Setelah keduanya bertemu, dan mengobrol beberapa saat, datanglah pacar baru mantannya yaitu Angga berserta ketiga rekannya. Tak sempat basa-basi, keempat pelaku langsung menghajar korban. Melihat lawan tak seimbang, korban langsung lari menyelamatkan diri dari pengeroyokan dan meninggalkan motornya.
 
“Korban dipukuli oleh para pelaku. Keterangan dari korban, Megi mantannya sempat memakinya lantaran kecemburuan dan selanjutnya ketahuan oleh pacar barunya,” imbuhnya.
 
Kesempatan itu digunakan oleh pelaku untuk mengambil barang-barang milik korban berupa sebuah handphone dan sepeda motor Honda Beat dengan nopol DK 5575 AAD. Sementara didalam jok sepeda motor tersebut juga terdapat sebuah dompet wanita.
 
Pelaku akhirnya diamankan pada Senin malam (23/10) sekitar pukul 20.00 wita. “Kedua sejoli Megi dan Angga ini diamankan dirumahnya di Jalan Gunung Agung Bengkel Romek Mobil. Sedangkan rekannya yaitu Rangga, Alex dan Iwan diamanakan satu jam kemudian di Jalan Muding Batu Sanghyang IV nomor 99 X, Denpasar,” terangnya.
 
“Sementara itu barang bukti sepeda motor korban yang saat itu dibawa lari disembunyikan di tempat kos Rangga. Sementara handphone korban merek Venera dibawa oleh Alex.”ujarnya.
 
“Tersangka dijerat  dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat (2) ke – 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.”tegas Kompol Adnan Pandibu.(Team Media DeteksiPost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *