Team Reskrim Polsek Denbar Amankan Tersangka Pencuri Gelang Emas


DETEKSIPOST.COM – Untuk memuluskan aksinya, pelaku seperti memetakan situasi terlebih dulu sebelum benar-benar melakukan eksekusi terhadap target yang akan dicuri.
 
Kanit Reskrim Iptu. Aan Saputra.R.A. S.I.K.M.H. dengan seijin Kapolsek Kompol I Gede Sumena .S.Sos M.M. Menjelaskan, pelaku datang empat kali sebelum melakukan pencurian.
 
“Keempat kalinya ada kesempatan mengambil dompet korban yang ditaruh etalase kaca di warungnya,” jelas Aan Saputra.R.A, Rabu, 12 Juli 2017.
 
Kerugian korban mencapai Rp 8 juta terdiri dari uang tunai Rp 6.713.000, berbagai macam perhiasan emas, buku tabungan dan surat-surat kendaraan.
 
Polis yang menerima laporan itu segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi. Pelaku yang berprofesi sebagai IRT itu akhirnya berhasil diringkus di rumah orangtuanya di Jalan Cokroaminoto Gang Melati No 3, Ubung, Denpasar.
 
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas. Aan Saputra.R.A.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *