
#Keterangan foto; Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, didampingi Waka Polresta dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar.
DETEKSIPOST.COL – DENPASAR – BALI, Sebanyak Lima WNA pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil, “diamankan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2019 yang mana Kelima pelaku diamankan dimasing masing TKP.”jalasnya.
Jumat (31/5/2019).
Selain itu kelima pelaku tersebut adalah satu jaringan yang spesialis mengedarkan kepada warga negara asing yang berlibur di Bali ataupun yang sudah tinggal, Dua dari lima pelaku adalah perempuan bernama Nikita, (33) dan Maria (31) keduanya asal Rusia, IAN (31) asal Amerika, Laura (33) dan Juan (37) asal Spanyol.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi
Setiawan, didampingi Waka Polresta dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar. Mengatakan pada awak media, “Dari kelima pelaku diamankan barang bukti berupa 20,18 gram Kokain dan 44,14 gram ganja,” ujarnya.
“Lebih lanjut dikatakan Ruddi bahwa kelima pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah kuta dan seminyak adanya warga Negara asing yang sering mengedarkan Narkoba jenis Kokain dan ganja.”ungkapnya.
#Keterangan foto;Kelima Pelaku Warga Negara Asing digiring oleh anggota Polisi.
“Kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan warga negara rusia bernama Nikita pada Senin 20 Mei 2019 di Jalan Tegal Cepuk, Kuta Utara Badung dan bermula dari penangkapan pelaku akhirnya empat lainya berhasil diamankan polisi,” jelas. Kombes Ruddi Setiawan.
Sehingga dihari yang sama polisi sekitar pukul 21.10 wita di Jl. Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara Badung diamankan seorang Perempuan Wn Rusia bernama Maria sedangkan pada kamis (23/5/2019) giliran pelaku asal USA bernama IAN,
Sementara dihari yang sama sekitar pukul 20.30 wita giliran warga spanyol bernama Laura ditangkap di Jl. Pengubengan kauh Kuta Utara, Badung terakhir yang diringkus pelaku bernama Juan Asal spanyol di jalan bumbak dauh Kuta utara.”ungkap Ruddi.
Sekali lagi dikatakan Ruddi bahwa atas perbuatan kelima pelaku masing masing dikenakan dijerat dengan Pasal 111 dan 112, UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.”terangnya.
”Kombes Pol Ruddi setiawan menghimbau kepada warga negara asing yang berlibur maupun tinggal di Bali jangan menggunakan dan mengedarkan Narkoba, Kami akan Tindak Tegas,” Tegasnya.(TIM).





