
DETEKSIPOST.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar kembali menagkap 2 (dua)tersangka menyalagunakan narkotika jenis sabu, adapun dua tersangka tersebut berinisial, KMJ.(38), dia berprofesi sebagi dagang, alamat jalan Imam bonjol Denbar.dan tersangka satunya SWT.(34) berprofesi sebagai Depelover, alamat Padang udayana Kec. Denbar Kodya Denpasar.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar. Kompol I Gd Ganefo, dengan Seijin Kapolres Denpasar. Kombes Hadi Pornomo, tersangka KMJ.(38) dibekuk pukul.18.30.Wita, sabtu 19 Nopember 2016, di Jln Imambonjol ,Areal parkir Panta Mart, Denbar, dengan barang bukti, 9 paket shabu dan 1buah pipa kaca.
“Awalnya atas informasi dari masyarakat ada seseorang yang bernama, KMJ, alias Doble.yang identitasnya sudah di ketahaui sering memakai dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di seputaran jalan imambonjol, “jelas Kompol I Gd Ganefo.Minggu (20/11).
Lalu Team bersama Sp, melakukan Pancingan untuk membeli 1 Paket shabu seharga 500.000 (lima ratus Ribu rupiah) dan di sepakati ketemuan di Jln Imambonjol no 105 ,Areal parkir Panta Mart,”pungkasnya.
Modus operandinya dengan cara “menyimpan Shabu untuk di jual dan di pakai,”ujarnya.
Sebelum tersangka di amankan, tersangka menaruh satu paket Shabu yg di bungkus dengan kulit bekas permen milkita, di atas Bak cary warna hitam Dk. 9785 DG.
Selanjutnya di ambil oleh tersangka yang di saksikan 2 orang saksi umum, setelah itu dilakukan pengledahan rumah di temukan 8 paket shabu yg di simpan di kandang ayam.
Menurut keterangan tersangka barang haram sabu di dapatkan dari Seeorang yang mengaku bernama “BONTET, yang keberadaannya tidak diketahui selanjutnya di kasi tahu lewat SMS alamat / tempelan untuk mengambil BB shabu Tersebut.,”jelas I Gd Ganefo.
Sedangkan tersangka satunya selang dua jam berinisial SWT(34) dibekuk pukul.21.30 wita sabtu 19 Nop 2016. Di jalan padang udayana gang XII no 1 Br. Padang udayana. Kec. Denbar kodya Denpasar, Sedangkan Barang Bukti berupa.5. (lima) paket sabu, 2(dua) korek api gas,, 1 (satu) bendel plastik klip, 1(sau) buah potongan pipet putih, 1(satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah isolasi beserta tempatnya,
Modus oprandi tersangka melakukan dengan “cara sabu di simpan di kantong celana,”ujarnya.
“Awannya atas informasi dari Masyarakat ada seseorang sebagai pengedar dan pemakai.,”kata Kompol I Gd Ganefo.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan tempat dan orang kemudian pada saat yang tepat tem masuk kamar tersangka dan tersangka diamankan.
“Tersangka SWT (34) sedang memecah sabu untuk di jual dan di gledah badan di temukan di kantong celana pendek depan kiri di temukan 1(satu) plastik klip yg di dalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu dan di lantai di temukan 1 (satu) paket sabu yg di jatuhkan dari gemgaman tangan kanannya dan di lantai sebelah tempat tidur di temukan 1(satu) paket sabu 2 (dua) korek api gas 1 (satu) bendel plastik klip,”terang Kompol I Gd Ganefo.
Atas pengakuan SWT(34).barang sabu tersebut di peroleh dari WM. yang belum di bayar, yang tujuannya untuk di jual dan hasil penjualannya akan di setor kepada WM yg keberadaannya belum diketahui.
“Pengakuan kedua Tersangka sebagai pengedar dan pemakai, belum pernah di hukum,”ujarnya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Tim Media DeteksiPost.com)





