Tersangka Pengedar dan Penguna Diciduk Resnarkoba Polresta Denpasar


DETEKSIPOST.COM – Anggota Resnarkoba Polresta Denpasar kembali menciduk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berinisial yakni; AGM,(52), profesi sebagai sopir freelance, Alamat Jalan By Pass Ngurah rai Sanur, Denpasar Selatan KAH (18), sebagai pelajar disalah satu sekolah SMA swasta di denpasar, alamat Jalan Nusa kambangan, denpasar barat, dan tersangka satunya. EP (18), pekerjaan sebagai karyawan restoran, alamat Jalan gunung agung, denpasar barat. Dimana dari ketiga tersebut adalah pengedar.dan penguna.Minggu, (12/3).
 
Lebih lanjut lagi untuk tersangka AGM menerangkan sebagai penguna ganja untuk mengontrol emosinya yang suka marah – marah, karena anaknya yang berumur 10 tahun dan disabilitas belum bisa berjalan, di cokok hari jumat malam sekitar pukul 21.30 wita, 10 maret 2017. di jalan Tukad Bilok, renon, denpasar selatan dengan barang bukti berupa, empat paket daun, batang, biji, ganja kering.
 
Sedangkan tersangka KAH,(18) ditangkap hari Jumat malam sekitar pukul, 22.00 wita, 10 maret 2017.di Jalan Tukad pancoran IV blok L, dengan barang bukti berupa, satu paket ganja dengan berat bersih 37, 67 gram.
 
Sementara tersangka EP, (18) dia pekerjaan karyawan restoran, diamankan hari sabtu malam dini hari, sekitar pukul 01.30, 11 maret 2017, di Jalan kamboja, denpasar barat ; TKP2: Jalan Gunung Agung III, denpasar barat, dengan barang bukti berupa,18 paket tembakau gorilla.
 
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes.Pol Hadi Purnomo.dan didampingi Kompol I Gd Ganefo Kasat Resnarkoba, mengungkapkan, penangkapan tersangka
berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki diketahui bernama AGM biasa menggunakan narkoba jenis ganja, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan,
 
Tersangka AGM mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang bernama ABD yang mengaku berada di LP kerobokan, dibeli seharga Rp.1.600.000.- AGM menerangkan sudah 2 kali membeli ganja dari ABD, “jelas Kombes Pol Hadi Purnomo.
 
Sedangkan tersangka EP mengaku mendapat tembakau Gorilla dari ONLINE, melalui Line dan Instagram, EP membeli seharga Rp.600.000,- “dikirim melalui paket, kemudian tersangka EP sudah membeli 5 kali, “terang Hadi Purnomo.
 
Tersangka EP mengaku selain menggunakan tembakau gorila, juga menggunakan ganja,”EP menggunakan tembakau gorila sejak awal tahun 2016 dan terakhir menggunakan sehari sebelum tertangkap, EP, “pungkasnya.
 
“Selnjutnya tersangka KAH menerangkan mendapat ganja dari seseorang MDY yang mengaku berada di LP kerobokan dibeli seharga Rp.750.000,- “kata Kapolseta Denpasar. Kombes Pol.Hadi Purnomo.
 
KAH menerangkan sudah dua kali membeli dari MDY, KAH menerangkan menggunakan Ganja sejak dua bulan yang lalu, dan terakhir menggunakan ganja sehari sebelum di tangkap.
 
Ketiga tersanka.AGM, KAH dan EP menerangkan selama melakukan perbuatan pengguna dan pengedar narkoba, tidak pernah dihukum.
 
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *