
Deteksipost.com – Denpasar – Bali – Seorang pria asal Banyuwangi Jawa timur diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena kedapatan menyimpan 7,6 Kg Ganja kering siap edar. Senin (9/12/2019).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, mengatakan, “Pelaku diamankan dirumah kos Jalan Plawa Gg Melati Seminyak Kuta Badung barang bukti yang disita empat paket ganja dari dalam jok sepeda motor pelaku.
Menurut Rudi Setiawan, Pelaku bernama Erfin (26) asal banyuwangi ini memiliki 3 rumah kos ditempat berbeda, petugas kemudian mengajak pelaku ke kos di Jalan Plawa Gg Beji Seminyak Kuta.
Kemudian di lanjutkan ke jalan Gunung Andakasa Denpasar Barat sehingga menemukan 4 (empat) buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi ganja kering, 1 potongan kain sprei terlakban bening berisi ganja kering 8 (delapan) kantong plastik hitam dan 4 (empat) pastik klip yang kesemuanya berisi ganja dengan total 7,595 gram ditemukan dalam laci almari. “Jelas Ruddi.
Sedangkan pelaku yang bekerja sebagai buruh ini mendapatkan upah sekali tempel paket ganja sebesar 50 ribu dan pelaku membawa sendiri ganja tersebut dari luar bali melalui darat sedangkan pemilik ganja yang pelaku sebut bernama Soop sampai saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.
“Sementara Pengakuan pelaku bahwa ganja tersebut dibawa lewat darat dan ganja ini untuk stok malam tahun baru, menghadapi tahun baru.
“Saya perintahkan seluruh jajaran dan Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengungkapan kasus nakoba termasuk juga kejahatan jalanan,” Tegas Kombes Ruddi Setiawan.
Sehingga terhadap perbuatan dikenakan pelaku Pasal 111 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.(TIM)





